Jaga Kondusifitas, Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Bubarkan Aksi Massa GEMAR
SURABAYA, Liputan Terkini – Bertempat di Traffic Light Kaza Mall Surabaya, Jalan Kapas Krampung Nk. 45, Kelurahan Tambaksari, Kec. Simokerto, Kota Surabaya. Sabtu (24/12/2022), pukul 15.30 s.d 16.15, telah dilaksanakan aksi simpatik Gemar (Gerak Amanar) yang di ikuti 12 orang yang tergabung dalam JAS (Jama’ah Ansyarusi Sari’ah) Muderiyah dengan penanggung jawab Sdr. Andik (Hisbah JAS Muderiyah Surabaya).
Aksi massa di awali dengan berkumpul di SPBU 54.601.42 Jl. Raya Kenjeran Kec. Simokerto dan lanjut ke Trafick Light Mall Kaza City, membentangkan spanduk yang bertuliskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 56 tahun 2016. Atribut Natal Haram untuk umat Islam. Saya muslim tidak merayakan Natal dan tahun baru.
Masa nampak juga membagikan selebaran kepada penggunaan jalan yang intinya, “Merayakan hari raya natal merupakan salah satu kebiď ahan yang tidak ada contohnya dari nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam serta tidak terdapat syariatnya pada agama Islam, sedangkan Rasulullah telah melarang kita untuk melakukan kebiďahan/hal baru di dalam agama.
Massa aksi dibubarkan oleh Unit Khusus Sat Intelkam Polrestabes Surabaya karena kegiatan tidak ada ijin resmi ke pihak Polrestabes Surabaya, dapat mengganggu intoleransi di Kota Surabaya dan pihak Polresta Surabaya sudah menganggap kegiatan JAS Muderiyah.
Bahwa kegiatan aksi simpatik himbauan yang disampaikan oleh kelompok JAS Muderiyah Surabaya tidak berlangsung lama karena dihentikan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kegiatan tanpa ijin resmi dari Polrestabes dan dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di wilayah Surabaya.**
(Red)