MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala

Date:

MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala

Jakarta – Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala. Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.
“Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica–red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica–red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA, Senin (9/10/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara Rp 2.500,” ujar majelis PK.
Ketua LSF Sebut Film Ice Cold Tak Ungkap Fakta Baru di Kasus Kopi Sianida
Berikut ini pertimbangan MA yang menolak PK Jessica:

Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat dibenarkan karena putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kasasi, permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali ditolak oleh Majelis Kasasi, dengan demikian putusan yang dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang menentukan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “Pembunuhan Berencana.

Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah mempelajari dan meneliti memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Jaksa atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 juncto putusan Nomor 393/PID/2016/PT. DKI tanggal 7 Maret 2017 juncto Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana, putusan Judex Facti maupun putusan Judex Juris, bahwa substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding dan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali yang semuanya telah dimuat dan dipertimbangkan dengan cermat, jelas serta lengkap dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terpidana / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa bertolak dari putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana yang substansinya merupakan pengulangan dari alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, banding dan kasasi yang semuanya sudah dipertimbangkan dengan benar dan tepat;

Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana sebagai pelaku pembunuhan berencana a quo dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehingga dengan demikian permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana ditolak.

The post MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala appeared first on Sapulidi.

from Sapulidi https://ift.tt/1uK7AO4
https://ift.tt/z6gmB0W
via Pakar SEO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Eka Sandi Nugroho, saat tabur bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Rabu (24/6/26). Fhoto: Istimewa Menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Polda Sumatera Selatan menggelar upacara ziarah dan tabur […]

Bikin TKP ‘Berbicara’, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho Uji Nyali Jajaran Polres Lewat Lomba Investigasi Ilm

Bikin TKP ‘Berbicara’, Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho Uji Nyali Jajaran Polres Lewat Lomba Investigasi Ilm Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat membuka langsung lomba TPTKP dan Olah TKP bagi jajaran Polres. Foto: Polda Sumsel. jpnn.com – Kemampuan personel kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus kerap ditentukan sejak menit-menit pertama di lokasi kejadian. Menyadari pentingnya peran […]

Tingkatkan Profesionalisme Penyidikan, Polda Sumsel Gelar Lomba TPTKP dan Olah TKP Jajaran Polres

Tingkatkan Profesionalisme Penyidikan, Polda Sumsel Gelar Lomba TPTKP dan Olah TKP Jajaran Polres Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat membuka langsung lomba TPTKP dan Olah TKP bagi jajaran Polres. Foto: Polda Sumsel. jpnn.com – Kemampuan personel kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus kerap ditentukan sejak menit-menit pertama di lokasi kejadian. Menyadari pentingnya peran tersebut, Polda Sumsel […]

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho  Tinjau Lansung Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho  Tinjau Lansung Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho saat meninjau langsung layanan kesehatan gratis. Lapangan Wira Bhakti Pakri Palembang dipadati ribuan warga sejak pagi, Selasa (23/6/2026). Mereka datang untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan gratis yang diselenggarakan Polda Sumatera Selatan dalam […]