Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Date:

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

 

 

Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)Foto: Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)
Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)

Seperti diketahui, Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.

from Blogger Polri https://ift.tt/G0i6leC
via IFTTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dirpolairud Polda Sulut Sambut Wartawan di Moment HPN 2026, Perkuat Edukasi Maritim untuk Masyarakat

Dirpolairud Polda Sulut Sambut Wartawan di Moment HPN 2026, Perkuat Edukasi Maritim untuk Masyarakat Tabloidinfopolri.id | Bitung – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi salah satu langkah sejumlah wartawan daerah untuk memperkuat sinergi penyebaran informasi bersama jajaran kepolisian, khususnya Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulawesi Utara. Perwakilan Sulut Media Tabloidinfopolri.id dan Pikiranrakyatnusantara.com melaksanakan […]

Baca Media : Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung

Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung WARTASIBER.ID — Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan peredaran Bio Solar ilegal di Kota Bitung yang disertai narasi praktik suap dan pembungkaman media. Kombes […]

Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung

Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung WARTASIBER.ID — Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan peredaran Bio Solar ilegal di Kota Bitung yang disertai narasi praktik suap dan pembungkaman media. Kombes […]

Klarifikasi Dir Polairud Polda Sulut: Bongkar Muat BBM di Dermaga Pola Legal

Klarifikasi Dir Polairud Polda Sulut: Bongkar Muat BBM di Dermaga Pola Legal, Non-Subsidi, dan untuk Masyarakat Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas SH MH, memberikan klarifikasi kepada media terkait aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di area mushola Dermaga Pola. Ia menegaskan bahwa informasi dari pihak pemerintahan sebelumnya tidak sepenuhnya […]