Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Date:

Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Kota Malang– Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers (15/9/2023).

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kec. Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,”terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”tegas Kompol Danang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

from Blogger Polri https://ift.tt/aX7o4Nb
via IFTTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya

ETLE Berhasil Baik, Pemprov DKI dan KSP Apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) di Jakarta terus menunjukkan perkembangan pesat di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Sejak awal 2025, tilang manual resmi digantikan sepenuhnya oleh ETLE sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan […]

Imbauan Polda Metro Jaya usai Kebakaran Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang

Imbauan Polda Metro Jaya usai Kebakaran Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang Kondisi Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025), setelah hangus terbakar pada Selasa (9/12/2025). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan) Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan imbauan kepada masyarakat usai terjadinya kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, […]

Polda Metro Jaya Turunkan Tim Psikolog untuk Dampingi Keluarga Korban Kebakaran Ruko Terra Drone

Polda Metro Jaya Turunkan Tim Psikolog untuk Dampingi Keluarga Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Keluarga kerabat korban menangis saat menunggu proses evakuasi jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang […]

Amankan Aksi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Terjunkan 6.403 Personel Gabungan

Amankan Aksi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Terjunkan 6.403 Personel Gabungan   .(Dok Humas Polri) Polda Metro Jaya mengerahkan total 6.403 personel gabungan untuk mengamankan dan melayani rangkaian kegiatan unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik Ibu Kota pada Rabu (10/12). Personel gabungan ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres jajaran, Mabes Polri, serta unsur […]