Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Date:

Polresta Malang Kota Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Kota Malang– Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.

Hal itu seperti yang di sampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E.., S.I.K., saat Konferensi pers (15/9/2023).

“Tindak Pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang di tawarkan oleh seseorang melalui perantara,”jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.

Di sini, lanjut Kompol Danang para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kec. Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023 yang lalu.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,”terang Kompol Danang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”tegas Kompol Danang.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

from Blogger Polri https://ift.tt/aX7o4Nb
via IFTTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolda Sumsel dan Ketua PWNU Sumsel Perkuat Moderasi Beragama di Palembang

Kapolda Sumsel dan Ketua PWNU Sumsel Perkuat Moderasi Beragama di Palembang Palembang,  Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, silaturahmi ke Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sumsel (PWNU Sumsel) KH Hendra Zainuddin Al Qodiri di Pondok Pesantren Aulia Cendekia, Talang Jambi, Palembang, Minggu 15 Februari 2026. Irjen Pol Sandi Nugroho tiba usai mendarat di […]

Sebanyak 47 Ribu Penerima Manfaat, 19 SPPG Polda Sumsel Resmi Beroperasi

Sebanyak 47 Ribu Penerima Manfaat, 19 SPPG Polda Sumsel Resmi Beroperasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatatkan capaian signifikan dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 13 Februari 2026, sebanyak 19 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi beroperasi dan menjangkau 47.136 penerima manfaat di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Program ini merupakan bagian dari […]

47 Ribu Penerima Manfaat, 19 SPPG Polda Sumsel Resmi Beroperasi

47 Ribu Penerima Manfaat, 19 SPPG Polda Sumsel Resmi Beroperasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatatkan capaian signifikan dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 13 Februari 2026, sebanyak 19 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi beroperasi dan menjangkau 47.136 penerima manfaat di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Program ini merupakan bagian dari dukungan […]

Polda Metro Jaya Gelar Apel Siaga Kamtibmas Jaga Ibukota Jakarta Untuk Indonesia

Polda Metro Jaya Gelar Apel Siaga Kamtibmas Jaga Ibukota Jakarta Untuk Indonesia Dok PMJ Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin Apel Siaga Kamtibmas bertema ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’ menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H. Irjen Pol. Asep mengatakan, apel siaga ini merupakan upaya Polda Metro Jaya memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan […]