Polda Metro Jaya Tegaskan Dasar Hukum Parkir Berbayar

Date:

Polda Metro Jaya Tegaskan Dasar Hukum Parkir Berbayar

Jakarta – Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan adanya parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya. Pengunggah dalam video tersebut menuntut agar parkir digratiskan dengan alasan Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Agus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” tutup AKBP Agus Rizal, seraya memastikan bahwa Polda Metro Jaya terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik. #BeritaPolisi https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758 https://bacasaja.co.id/2025/12/04/polda-metro-jaya-tegaskan-dasar-hukum-parkir-berbayar/?feed_id=5220&_unique_id=6930a48dba758

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan Warga

Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan Warga Polda Sumsel dan PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan di Mapolda Sumsel, Palemba, Kamis (21/5/2026). (Dok. Istimewa) Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi mengawal ketahanan energi nasional. Komitmen lintas sektoral ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian pinjam […]

Wacana Tembak Begal Tuai Perdebatan, Ini Respons Kapolda Sumsel

Wacana Tembak Begal Tuai Perdebatan, Ini Respons Kapolda Sumsel Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengultimatum para pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api, untuk menghentikan aksinya. Ultimatum tersebut disampaikan dalam bentuk tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan […]

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengultimatum para pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api, untuk menghentikan aksinya. Ultimatum tersebut disampaikan dalam bentuk tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat. […]

Kapolda Sumsel Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga

Kapolda Sumsel Ultimatum Begal Bersenpi: Jangan Coba-coba Resahkan Warga Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengultimatum para pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api, untuk menghentikan aksinya. Ultimatum tersebut disampaikan dalam bentuk tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan […]